DHARMASRAYA, binews.id -- Setelah melalui beberapa tahapan pembicaraan, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Paryanto,S.H.
Penyampaian pendapat akhir bupati ini dibacakan oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan ,S.E yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah H. Adlisman,S.Sos,M.Si dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD. Rabu, (24/05/2023).
Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir bupati ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Ir.H.Adi Gunawan,M.M dan Ade Sudarman,S.Pd. selain itu penyampaian pendapat akhir ini disaksikan oleh Forkopimda, Instansi Vertikal, serta OPD se-Kabupaten Dharmasraya.
Baca Juga
- DPRD Sumbar Jalin Kerja Sama dengan Perpustakaan Nasional
- Puluhan Mahasiswa Demo DPRD Sumbar Disambut Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat Udlil Imam Zul
- Bapemperda DPRD Sumbar Bahas Subtansi Ranperda Tata Ruang Wilayah Sumbar 2023-2024
- MGMP Sosiologi Datangi DPRD Sumbar Aspirasi, Wakil Ketua Bapemperda Afrizal: Akan Kita Upayakan Melalui Pokir
- Mak Katik: Generasi Muda Harus Tahu tentang Tokoh-Tokoh Hebat Minangkabau
Penyampaian pendapat akhir bupati ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimana pada tahapan ini Ranperda akan disahkan oleh DPRD Kabupaten Dharmasraya menjadi Perda yang dibuktikan dengan penandatangan berita acara persetujuan.
Dalam rapat mendengarkan pendapat akhir bupati ini, Paryanto,S.H menyampaikan agar catatan fraksi-fraksi dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dititik beratkan kepada realisasi pencapaian pendapat asli daerah (PAD).
Dengan demikian diharapkan kepada pemerintahan daerah agar catatan tersebut dapat menjadi perhatian dalam menyusun APBD di tahun anggaran 2024 mendatang. (bi)
Editor: BiNews
Komentar