PADANG, binews.id -- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Negeri Padang (PPID UNP), Wakil Dekan II, SPI, dan Kepala Kantor Hukum dan Organisasi, LDTI UNP diskusi bersama Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat, Siti Azizah, SH.,M.H, Senin (22/5/2023) di Ruang Sidang Rektor Lantai IV, Kampus Air Tawar, Kota Padang.
Sekretaris Universitas, Dr. Erianjoni, M.Si menyampaikan bahwa UNP berkomitmen untuk menularkan keterbukaan informasi bagi badan publik khususnya Perguruan Tinggi terutama dalam menghadapi Movev KIP Tahun 2023 ini.
UNP berkomitmen untuk memperbaiki segala aspek yang dapat menunjang keterbukaan informasi publik di UNP. "Kehadiran asisten ahli KIP Pusat akan meningkatkan pemahaman keterbukaan informasi publik dan sinegritas pengelolaan informasi dan dokumentasi di UNP," ungkap Erianjoni.
Baca Juga
- Hari Ini, 11 Balon Rektor UNP Bakal Adu Visi - Misi
- Kejar Target World Class University, Rektor UNP Tandatangani MoA dengan Rektor TFSU Cina
- Dipimpin Rektor Prof Ganefri, UNP Goes Internastional QS China Summit 2024
- Panitia UTBK UNP Tinjau Kesiapan Sapras di Lokasi Ujian
- Sebanyak 11 Balon Rektor UNP Bakal Adu Visi - Misi Senin Depan
Lebih lanjut, Sekretaris Universitas menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi di UNP telah 3 tahun berturut-turut menyandang badan publik informatif, demi menjaga dan meningkatkan kinerja UNP dalam keterbukaan informasi publik, agar pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, pendayagunaan informasi dan dokumentasi hukum yang diterbitkan.
Dalam paparannya, Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat, Siti Azizah menyarankan PTN-BH untuk membangun JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) seperti halnya yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi lainnya. Ketersedian sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di PTN-BH ini niscaya akan membantu mendongkrak nilai terhadap monev keterbukaan informasi publik dalam visitasi yang akan datang. (bi)
Editor: BiNews
Komentar