DHARMASRAYA, binews.id -- Humas Polres Dharmasraya -Jajaran Polres Dharmasraya Polda Sumbar kembali menerapkan restorative justice, Kali ini Polsek Sungai Rumbai memediasi Penyelesaian Kasus Tindak Pidana diduga melakukan Pencurian dalam keluarga yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Penyelesaian perkara melaui Restorative Justice tersebut dilakukan di ruang Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Rabu (17/5/2023), pukul 17.00 WIB.
Diketahui sebelumnya kasus diduga tindak pidana pencurian dalam keluarga tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial M (42) terhadap korban K (52)di Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, Minggu 30 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini pelapor sepakat berdamai dengan mengajukan Surat Permohonannya secara Restorative Justive kepada Kapolres Dharmasraya berdasarkan laporan Polisi sebelumnya : LP/ B / 33 / V / 2023 / SPKT/ Polsek Sungai Rumbai / Polres Dharmasraya / Polda Sumbar, tgl 16 mei 2023. tentang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam keluarga.
Baca Juga
- Arus Balik H+3 Lebaran Bukittinggi-Padang via Padang Panjang Aman dan Terkendali
- Arus Lalin Padang-Bukittinggi Meningkat, Kapolres Turun Langsung Lakukan Pengaturan
- Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ihwan Ramah Tamah dengan Media
- Pemilu 2024 Selesai, KPU Apresiasi Dukungan Penuh Pemkab Limapuluh Kota
- Puluhan Paket Sabu dan Dua Orang Pria Berhasil Diamankan Polres Pasaman Barat
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto,SH menjelaskan bahwa benar telah dilakukan mediasi penyelesaian damai atau Restorative justice perkara diduga melakukan pencurian yang dilakukan oleh pelaku M terhadap Korban K.
Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi Kepolsek Sungai Rumbai.
"Penyelesaian perkara atau berdamai itu dengan menghadirkan korban, pelaku maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat perjanjian dan dibubuhi tangan antara pelaku ( Pihak ke I ) dan korban ( pihak ke II)," ujar Kapolsek.
Pada Kesempatan terpisah Kapolres Dharmasraya menyebut, restorative justice dilakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya, mengingat pelapor dan terlapor masih ada hubungan suami istri.
Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative dan tidak bersifat transaksional.
Kapolres Dharmasraya berharap proses penyelesaian kasus melalui restorative justice ini adalah salah satu langkah yang baik diterap dimasyarakat dapat dijadikan sebagai salah satu solusi penyelesaian masalah.
"Dalam penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku serta disaksikan oleh Unit Reskrim beserta anggotanya," katanya. (bi)
Editor: BiNews
Komentar