PADANG, binews.id -- Pasangan Prof. Ganefri dan Prof. Kamal Firdaus dari Universitas Negeri Padang menjadi Pemenang dalam Invitasi Tenis Asosiasi Tenis Profesor 2023 yang berlangsung pada 12 hingga 14 Mei di Lapangan Tenis Indoor Kampus UNP Air Tawar Padang. Pasangan Prof. Ganefri dan Prof. Kamal Firdaus memperoleh uang sebesar 8 juta rupiah.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Damrah, M.Pd. Minggu (24/5) sore ini di Kampus UNP Air Tawar Padang.
Lebih lanjut Dr. Damrah, M.Pd. menyampaikan untuk juara 2 adalah pasangan Prof. Alnedral dan Prof. Imran (Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Medan) dan memperoleh uang sebesar 4 juta rupiah.
Baca Juga
- Ribuan Mahasiswa UNP Ikuti Kuliah Umum Bersama Diaz Hendropriyono: Solusi Indonesia untuk Perubahan Iklim
- UNP dan Universitas Pattimura Jalin Kerja Sama Strategis Menuju World Class University
- UNP Berpartisipasi dalam Edutech Summit Bali 2024, Bahas Kolaborasi Teknologi dalam Pendidikan
- 570 Mahasiswa Baru PPG UNP Ikuti Orientasi Pengenalan Pimpinan, Tekankan Profesionalisme Guru di Abad 21
- Bawaslu Perkuat Pengawasan Pilkada 2024 Lewat Program Bawaslu Ngampus di Universitas Negeri Padang
"Untuk juara 3 adalah Prof. Hairul dan Prof. Syamsuardi dari Universitas Andalas dan pasangan ini memperoleh uang sebesar 2 juta rupiah," tambah Dr. Damrah, M.Pd.
Selain itu, Dr. Damrah, M.Pd. juga menyampaikan untuk quarter final memperoleh uang sebesar 800 ribu yakni empat pasang yakni Prof. Sazeli Rifki dan Prof. Nurul (Universitas Negeri Padang & Universitas Negeri Padang), Prof. Agus Setya Budi dan Prof Ramdan (Universitas Negeri Jakarta & Universitas Negeri Jakarta), Prof. I Nyoman dan Prof. Agus Subagio (Universitas Diponegoro & Universitas Diponegoro), Prof. Soetriono dan Prof. Bambang (Universitas Jember & Universitas Jember).
"Demikian juga untuk Juara 1 kategori B adalah Prof. Kartawan dan Prof. Aripin (Universitas Siliwangi & Universitas Siliwangi) dan memperoleh uang sebesar 500 ribu serta untuk Juara 2 Kategori B adalah Prof. Yohandri dan Prof. Anton (Universitas Negeri Padang) dan memperoleh uang sebesar 500 ribu," tambah Dr. Damrah, M.Pd. (bi)
Komentar