Pemko Bukittinggi Tegur Pemilik Bangunan Yang Tidak Punya Izin Mendirikan Bangunan

  • Cetak

BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi melalui Dinas PUPR didampingi Satpol PP menegur pemilik bangunan yang tidak punya Izin Mendirikan Bangunan, pada kegiatan pengawasan terhadap Izin Mendirikan Bangunan di wilayah Kota Bukittinggi,Kamis,( 11/05).

Pada Kegiatan pengawasan itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi melakukan pendampingan kepada Dinas Pekerjaan Umum dalam melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap Izin Mendirikan Bangunan di wilayah Kota Bukittinggi, ujar Kasatpol PP Bukittinggi Drs Efriadi melalui Kasi PPNS Irman.

Menurut Irman, Satpol PP dipimpin Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah ELVAN, S.Sos Dan Staf PPNS Yovie Sandra, S.H, melakukan pendampingan kepada Dinas PUPR menegur dan mengingatkan pemilik bangunan yang tidak ada izin pendirian bangunannya.

Baca Juga

Pada kesempatan itu, pihak Dinas PU menemukan ada empat bangunan yang telah mulai dikerjakan, tapi belum ada IMB.

Terhadap pemilik bangunan itu, pihak Dinas PUPR memberikan peringatan, pemiliknya ditegur secara tertulis oleh dinas PUPR dan diingatkan agar mengurus PBG, bila tidak diindahkan, TIM akan melanjutkan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum selesai urusan administrasi IMBnya, pemilik bangunan diminta untuk menghentikan sementara kegiatan pengerjaan bangunannya, jelas Irman.

Keempat bangunan yang di tegur tim itu berada, 1 bangunan di Kelurahan Parit Antang 1 bangunan, di jalan By Pass Aur kuning dekat kampus UMSB,1 bangunan,di lakuang Kelurahan Pulai Anak Aia, 1 bangunan dan di Kelurahan Garegeh,1 bangunan, jelas Irman ketika ditanya.

(Ma)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru