BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi melalui Dinas PUPR didampingi Satpol PP menegur pemilik bangunan yang tidak punya Izin Mendirikan Bangunan, pada kegiatan pengawasan terhadap Izin Mendirikan Bangunan di wilayah Kota Bukittinggi,Kamis,( 11/05).
Pada Kegiatan pengawasan itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi melakukan pendampingan kepada Dinas Pekerjaan Umum dalam melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap Izin Mendirikan Bangunan di wilayah Kota Bukittinggi, ujar Kasatpol PP Bukittinggi Drs Efriadi melalui Kasi PPNS Irman.
Menurut Irman, Satpol PP dipimpin Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah ELVAN, S.Sos Dan Staf PPNS Yovie Sandra, S.H, melakukan pendampingan kepada Dinas PUPR menegur dan mengingatkan pemilik bangunan yang tidak ada izin pendirian bangunannya.
Baca Juga
- Mau Praktek Siang Atau Malam Pelaku Maksiat Tetap diburu Satpol PP Bukittinggi
- Ny Fiona Agyta Erman Safar Dilantik Jadi Ketua Umum SOIna Bukittinggi Periode 2023-2027
- Wako Erman Safar Saksikan 126 Foto Karya Jurnalis Kantor Berita ANTARA dan KITLV Leiden, Belanda
- Wako Erman Safar Hadiri Rapat Konsolidasi Peningkatan Wawasan SDM Badan Ad Hoc KPU Bukittinggi
- Pemko Bukittinggi Adakan Gebyar Tes IVA dan Pemeriksaan Payudara Klinis
Pada kesempatan itu, pihak Dinas PU menemukan ada empat bangunan yang telah mulai dikerjakan, tapi belum ada IMB.
Terhadap pemilik bangunan itu, pihak Dinas PUPR memberikan peringatan, pemiliknya ditegur secara tertulis oleh dinas PUPR dan diingatkan agar mengurus PBG, bila tidak diindahkan, TIM akan melanjutkan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum selesai urusan administrasi IMBnya, pemilik bangunan diminta untuk menghentikan sementara kegiatan pengerjaan bangunannya, jelas Irman.
Keempat bangunan yang di tegur tim itu berada, 1 bangunan di Kelurahan Parit Antang 1 bangunan, di jalan By Pass Aur kuning dekat kampus UMSB,1 bangunan,di lakuang Kelurahan Pulai Anak Aia, 1 bangunan dan di Kelurahan Garegeh,1 bangunan, jelas Irman ketika ditanya.
(Ma)
Editor: BiNews
Komentar