Beberapa fakta Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa

  • Cetak

JAKARTA, binews.id -- Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5). "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah Hakim.

Baca Juga

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut beberapa fakta terkait vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa.

Teddy dinilai khianati perintah presiden

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebut Teddy Minahasa telah mengkhianati perintah presiden dalam penindakan narkoba.

Perilaku Teddy dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan obat terlarang tersebut.

Hakim mengatakan hal itu yang menjadi salah satu pemberat Teddy dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Atas perbuatannya itu, maka Teddy divonis penjara seumur hidup.

"Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba," kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).

Teddy disebut menikmati hasil penjualan sabu

Hakim juga menilai Teddy Minahasa telah menikmati hasil dari penjualan sabu. Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan yang memberatkan saat membacakan vonis kepada Teddy dalam kasus narkoba.

"Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu," kata Jon Sarman Saragih.

Riuh pengunjung Teddy divonis penjara seumur hidup

Pengunjung yang hadir di ruang sidang utama PN Jakarta Barat riuh saat majelis hakim membacakan vonis seumur hidup penjara untuk Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Pantauan CNNIndonesia.com di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5), Ketua Majelis Hakim Jon Saragih meminta Teddy berdiri dari kursi terdakwa saat vonis akan dibacakan. Pengunjung sidang pun turut berdiri

Teddy kemudian berdiri dan mendengarkan dengan saksama vonis yang dibacakan oleh hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa Putra oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Jon.

Vonis tersebut disambut riuh penonton sidang. Mereka dengan kompak menyoraki hakim dengan teriakan 'huuuu'.

Kuasa hukum bersyukur tak dihukum mati

Kuasa hukum mantan Kapolda Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea bersyukur kliennya tak divonis mati dalam kasus penjualan barang bukti sabu.

"Yang pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati," kata Hotman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Hotman mengatakan perjuangan kliennya masih panjang dalam kasus ini. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

"Kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK. Ketiga pertimbangan hakim, meng-copy paste, replik, duplik," ujarnya

Teddy ajukan banding

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba.

"Barusan diminta banding, ya, banding," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5)

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy hanya berdasarkan salinan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)

"Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ujarnya. (cnn)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru