Polda Sumbar Menangkap 12 Napi Asimilasi yang Kembali Melakukan Kejahatan

  • Cetak

PADANG, binews.id -- Kepolisan Daerah Sumatera Barat menangkap 12 orang narapidana yang kembali melakukan tindakan kejahatan (Residivis) usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.

Berdasarkan catatan kepolisian Polda Sumbar, 12 kasus napi asimilasi terjadi di wilayah hukum Polresta Padang dengan 7 kasus dan Polres Kabupaten Sijunjung dengan 5 kasus.

"7 kasus di Polresta, kemudian Kabupaten Sijunjung 5 orang, kabupaten lainnya sementara masih nihil kasus napi asimilasi," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Senin (18/5).

Baca Juga

Dijelaskan Satake jenis kejahatan yang dilakukan oleh napi asimilasi yang dibebaskan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 10 Tahun 2020 beragam, mulai dari kasus pencurian hingga kasus penganiayaan.

"Kasus yang mendominasi kasus pencurian,walaupun disitu ada juga kasus penganiayaan," terang Satake.

Disampaikan Satake secara keseluruhan tindak kriminal di wilayah hukum Polda Sumbar dari Januari hingga April mengalami penurunan kasus.

Total kasus tindak kriminal di Polda Sumbar tercatat sebanyak 4.103 kasus, jauh menurun dibandingkan dengan periode yang sama. Dampak Pandemi Covid-19 ditengarai menjadi pemicu menurunnya aksi kriminalitas.

"Kalau kita sampaikan untuk di bulan januari 2020 itu ada 1.158 kasus, kemudian di bulan february 1.135 kasus,bulan Maret 984 kasus dan di bulan April 826 kasus," tutup Satake. (rjm/mel)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru