JAKARTA, binews.id -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap buron berinisial AA. Dia merupakan tersangka peredaran narkoba jaringan Malaysia-Aceh yang melarikan diri melalui Pelabuhan Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan usai diterbitkan red notice atas nama AA.
"Kami bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil memulangkan AA ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba, Selasa (31/1/23).
Baca Juga
- Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan
- Kapolri Naik Heli Bareng Menko Polhukam Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Merak
- Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
- Director Logistic F1 Powerboat: Terima Kasih Polri Jajaran Polda Sumut Dukung Pengamanan Luar Biasa
- Wakapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4 Pati Polri
Ia menerangkan, AA adalah pengendali peredaran narkoba jenis sabu. Dia telah melakukan penyelundupan dari Malaysia ke Aceh sebanyak dua kali.
"Sindikat ini juga terafiliasi dengan sindikat di Malaysia yang mengatur perjalanan di laut dan di darat ketika sampai ke Indonesia," jelasnya. (bi)
Editor: BiNews
Komentar