Hearing dengan DPRD Pasbar, Ini Tuntutan Solidaritas Masyarakat Nelayan dan Mahasiswa Air Bangis kepada Pengusaha Tambang Bijih Besi

  • Cetak

PASBAR, binews.id -- Buntut dari belum juga dipenuhinya tuntutan Masyarakat Solidaritas Nelayan Air Bangis dengan perusahaan tambang bijih besi PT.Gamindra Mitra Kesuma yang beroperasi di Ranah Panantian Nagari Air Bangis di audiensi DPRD Pasbar Kamis, 19 Januari 2023.

"Audiensi ini atas undangan dari DPRD Pasaman Barat melihat kemelut belum juga ditemui kata kesepakatan dan transparansi terkait keberadaan aktivitas tambang biji besi di Air Bangis dengan masyarakat solidaritas nelayan serta masyarakat setempat"Sebut Perwakilan Solidaritas Masyarakat Nelayan Air Bangis H.Idil.

Kita mengadukan nasib setelah dilakukan serangkaian tuntutan aksi demo damai mulai dari mendatangi lokasi aktifitas Tambang Bijih Besi di Ranah Penantian hingga aksi demo damai di Kantor Wali Nagari Air Bangis.

Baca Juga

Ia menambahkan, namun juga belum membuahkan hasil terkait sejumlah tuntutan masyarakat nelayan Aksi demo damai dan juga audiensi di DPRD Pasbar dihadiri lebih kurang ratusan warga Air Bangis yang merasa memiliki dampak dan peduli atas nelayan terkait adanya aktivitas tambang bijih besi mulai dari Istri Nelayan, Nelayan Air Bangis, Mahasiswa dan sejumlah tokoh masyarakat.

Sementara itu, unjuk rasa sebelum diberikan masuk untuk hearing di ruangan DPRD Pasbar aksi demo damai terlebih dahulu melakukan orasi di depan pintu gerbang DPRD Pasbar dan dikawal ketat ratusan Personil jajaran Polres Pasbar,

Akhirnya sebanyak 20 perwakilan masyarakat diperbolehkan masuk untuk melakukan hearing di dalam ruangan DPRD Pasbar.

Selanjutnya dihadapan undangan yang hadiri OPD Dinas Perizinan Satu Pintu Fadlus Saabi, Dinas Tenaga Kerja Armen , Dinas Lingkungan Hidup Arminingdel, Ninik Mamak dan Pucuk Adat Air Bangis, Pj Wali Nagari Air Bangis Nelvia Warman, Perwakilan Camat.

Anggota DPRD Pasbar yang hadir diantaranya Baharuddin R MM PAN, Supriono PKS, Sunardi Perindo, Ifdal PAN, Meilizar Gerindra , Endra Yama Putra Demokrat dan Daliyus K Golkar.

Selanjutnya, enam tuntutan Masyarakat Solidaritas Nelayan Air Bangis yang dibacakan perwakilan Solidaritas Masyarakat Nelayan Air Bangis Khairul Anami :

PT.GMK menunjukan kepada kami perwakilan masyarakat nelayan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses perizinan amdal dan atau izin lainya yang berkaitan dengan lingkungan.

PT.GMK menunjukan surat atau dokumen MOU atau kesepakatan perusahaan yang pernah dibuat, KAN, Bamus, Wali Nagari, Tokoh Masyarakat Air Bangis.

Menuntut transparansi dan perhitungan ulang jumlah kontribusi/ton dan pos pembagian terhadap nagari, lembaga KAN, dan masyarakat dengan melibatkan masyarakat Nelayan.

Menuntut agar diberikan ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat nelayan yang terdampak atas berkurangnya hasil tangkapan di sekitar teluk Air Bangis atas dugaan tercemarnya air laut akibat aktivitas perusahaan PT.GMK.

Meminta kepada pemerintah mengawasi dan melakukan pengecekan ulang izin dan atau dampak limbah perusahaan terhadap lingkungan terutama terhadap air laut.

Menuntut PT.GMK melibatkan pelaku usaha lokal dalam pemenuhan kebutuhan aktivitas perusahaan. Dalam audiensi tersebut, Pj Wali Nagari Air Bangis Nelvia Warman mengatakan, kesepakatan antara Pemerintah Nagari Air Bangis dengan pihak PT.GMK yakni di usulkan kontribusi MOU Pemerintah Nagari Air Bangis dengan PT.GMK usulan pemerintahan Nagari satu Dolar / ton, namun atas pihak perusahaan hanya menyanggupi sebesar Rp.9000/ ton.

Adapun penggunaan kontribusi tersebut dengan rincian sebanyak Rp.2.500 untuk peningkatan kapasitas kegiatan lembaga KAN dan ninik mamak, sedangkan sebanyak Rp.6.500 sebagai pendapatan asli nagari yang nantinya akan masuk ke Kas Nagari. dan dalam perjanjian akan dilakukan transfer paling lama satu minggu setelah Loading dilakukan, perjanjian MOU tersebut sudah dilaksanakan pada Bulan Oktober 2022 silam.

Sementara itu, Ketua Pucuk Adat Nagari Air Bangis Ednarsyah menambahkan, kesepakatan MOU Rp2.500 akan diperuntukan untuk peningkatan kapasitas kelembagaan KAN, dan termasuk untuk kesejahteraan Ninik Mamak 15 Ninik Mamak, mengurus cucu kemenakan beserta adat istiadatnya.

Sementara itu, salah seorang Istri Nelayan Air Bangis Risa Marlinda dihadapan rapat gabungan komisi DPRD Pasbar menyampaikan "Kami ingin sejahtera bapak, suami kami ke laut diharapkan membawa uang nyatanya tidak ada lagi bapak, haruskah kami menanggung limbah dan resiko ini bapak, jangan hanya Ninik Mamak dan Nagari saja yang akan disejahterakan bapak, kami ingin juga sejahtera bapak,".

Tidak jauh beda, salah seorang Mahasiswa Anak Nagari Air Bangis Ihsanul Adli mengatakan, perusahaan tambang sesuai amanat undang - undang kehadiranya untuk mensejahterakan rakyat bukan sebaliknya, disamping aturan perundang - perundangan yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaku usaha.

"Kami mendorong agar perusahaan tambang bijih besi di Air Bangis msmberikan dampak positif ditengah - tengah masyarakat Air Bangis, jangan hanya meraup keuntungan dari kandungan sumber daya alam kami, sementara kami miskin dan lapar di bumi kami sendiri," ujarnya.

Pastikan kontribusi untuk nelayan yang terdampak serta patuhi semua peraturan perundang - undangan yang ada, jangan cemari lingkungan kami apalagi laut kami karena 80% masyarakat pesisir Air Bangis berprofesi sebagai Nelayan.

Jangan biarkan anda hidup, kami sengsara di Air Bangis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Fadlus Sabi mengatakan persoalan perizinan PT GMK tidak ada masalah lagi, artinya sudah lengkap menurut aturan yang ada.

"Izin usaha pertambangan PT GMK sudah ada sejak 2013 dan masih berlaku hingga saat ini. Selain itu juga sudah ada Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya," tegasnya.

Menurutnya pihaknya membuka peluang bagi investor yang ingin berinvestasi di Pasaman Barat dengan memenuhi aturan yang ada.

"Kita juga berharap investasi ini bisa membawa kesejahteraan masyarakat khususnya Air Bangis sekitarnya," harapnya.

Lalu Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat Armen mengatakan telah memantau persoalan tenaga kerja di PT GMK.

Menurutnya di awal tambang biji besi buka ada 35 orang tenaga kerja asing dan setelah pabrik berdiri berkurang menjadi 20 orang sesuai kebutuhan perusahaan

Kondisi saat ini, katanya ada 122 orang tenaga kerja dengan 20 orang tenaga kerja asing. 37 orang pekerja dari Jorong Ranah Panantian Air Bangis, 14 orang dari Air Bangis, 9 orang dari Simpang Empat, pekerja dari dalam Sumbar 15 orang dan luar Sumbar 25 orang.

"Artinya perusahaan mengakomodir pekerja lokal yang ada. Untuk tenaga kerja asing dokumennya juga lengkap," katanya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasbar Arminingdel mengatakan, terkait dokumen lingkungan PT.GMK seperti UKL dan UPL sudah ada sejak tahun 2006, namun sekitar bulan januari 2023 adanya masyarakat air bangis yang mengadukan dugaan adanya pencemaran lingkungan langsung sesuai SOP kita langsung respon dan setelah dilakukannya pengaduan.

Kami dari Lingkungan Hidup telah melakukan kunjungan dan peninjauan lansung kelokasi tambang bijih besi di Air Bangis dan telah melakukan pengambilan uji sampel terkait aduan masyarakat air bangis.

Membaca hasil tes laboratorium sampel yang diambil awal Januari 2023 di lokasi Tambang Bijih Besi dari hasil labor UPTD Laboratorium Kesehatan Milik Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat

semuanya berada di bawah baku mutu. Kita akan terus mengawasi lingkungan kedepannya yang berkaitan dengan tambang biji besi," ujarnya.

Namun sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan Bupati Pasaman Barat telah menerbitkan Sanksi Paksaan kepada PT.Gamindra Mitra Kesuma (GMK), Bupati Pasaman Barat telah menerbitkan keputusan Bupati Pasaman Barat sesuai dengan nomor :188.45/769/BUP-PASBAR/2022 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT.Gamindra Mitra Kesuma tertanggal 19 Desember 2022, dengan mewajibkan PT.Gamindra melakukan persetujuan teknis lingkungan, karena dokumen lingkungan yang lama banyak ditemukan yang tidak tertuang dalam dokumen tersebut.

artinya apa, PT.GMK wajib merubah dokumen lingkungan hidup memperbaharui dokumen lingkungannya kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI di Jakarta.

Sementara itu, Anggota DPRD Pasbar Baharuddin mengatakan di Minangkabau tanah yang dikelola oleh perusahaan merupakan tanah ulayat

Jangan pernah nikmat menjadi laknat, transparansi perlu dilakukan baik itu ninik mamak Ketua KAN, Wali Nagari dan Bamus Air Bangis , dan musyawarah mufakat apapun keputusan yang akan diambil dan dilaksanakan.

"Jangan nanti nikmat menjadi laknat"

Direktur PT.GMK yang hadir Tatwa Dhairya mengaku patuh dan taat akan aturan dan perundang - undangan yang ada, terkait masalah tenaga kerja akan memprioritaskan pribumi air bangis, pemenuhan logistik pada aktivitas tambang akan diakomodir dan berasal dari Air Bangis, sementara terkait kontribusi sesuai aturan yang ada pembayaran Royalti kepada pemerintah, namun untuk pemberdayaan masyarakat kami sudah sepakati dengan pemerintahan Nagari Air Bangis dan Ninik Mamak seperti bantuan rumah tidak layak huni, pemberdayaan masyarakat setelah kami bisa jualan kalau saat ini kami belum bisa melakukan apa - apa karena produksi masih hauling di Dermaga.

Dalam audiensi di DPRD Pasbar Direktur PT.GMK Tatwa juga memperkenalkan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang baru yang lama Alamsyah sudah dipecat dan digantikan oleh Suhunan Saragih kepala KTT yang baru, karena yang lama melakukan beberapa kesalahan yang fatal, Kata Tatwa.

Sementara untuk bisanya jualan hasil produksi bijih besi Ia tidak menampik, masih ada satu dokumen yang sedang kita urus kalau mau jualan menunggu pengesahan RAB oleh Kementerian ESDM.

Ia juga menjelaskan, terkait pemanfaatan sisi darat Dermaga Pelabuhan Teluk Tapang sudah tertuang dalam perjanjian pinjam pakai dengan Pemerintah Daerah Pasaman Barat, sementara pada Dermaga sisi laut sudah dilakukan studi kelayakan dan telah dilakukan pembayaran sewa selama 3 tahun dan telah disetorkan ke Negara senilai Rp.900 Juta lebih melalui KSOP Teluk Bayur.

Perwakilan Masyarakat Nelayan pada kesempatan Abdi Ombieng tidak setuju dan menolak kesepakatan yang telah di MOU Pemerintah Nagari Air Bangis, Pucuk Adat KAN yang telah bersepakat memberikan kontribusi sebesar Rp.9000 / ton.

Ini kami rasakan sangat mencederai rasa keadilan apakah sudah mengacu standar yang ada di Indonesia, Karena 80 % penduduk Air Bangis berprofesi sebagai Nelayan di samping sebagai pendapat Nagari dan Kesejahteraan Ninik Mamak kami sebagai Nelayan mau dikemanakan, sementara mata pencarian kami yang sangat memiliki dampak dari aktivitas ini.

selanjutnya, ditambahkan Arizaldi dihadapan audiensi mengatakan, membaca artikel seperti di daerah aceh barat daya perusahaan tambang bijih besi berhasil sepakat memberikan kontribusi sebesar Rp17.000/ ton, dengan dampak yang mereka terima yakni sumber air bersihnya, sedangkan kami Nelayan di Air Bangis yang berdampak tidak hanya air nya tapi mata pencarian nelayan,

Jangan hanya pimpinan adat yang disejahterakan kami nelayan juga ingin sejahtera, sementara penduduk mati kelaparan.

Kesimpulan rapat kerja gabungan komisi - komisi DPRD Kabupaten Pasaman Barat terkait keberadaan PT.GMK di Air Bangis melahirkan lima poin diantaranya terkait dengan pengelolaan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berdampak lingkungan secara rutin terhadap aktivitas PT.GMK berkenaan dengan tenaga kerja akan diatur dan diawasi oleh Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat.

PT.GMK akan mengutamakan masyarakat daerah Air Bangis dalam pendistribusian dan pengelolaan logistik PT.GMK.

PT.GMK akan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan dan mengutamakan masyarakat nelayan. Kontribusi tambang dari PT.GMK kepada Nagari Air Bangis akan dilakukan pembahasan dan musyawarah di tingkat Nagari dan akan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu , Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Teguh Ariefianto mengatakan, peninjauan lokasi aktivitas kegiatan usaha tambang bijih besi di Air Bangis oleh PT.Gamindra Mitra Kesuma (GMK) oleh Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat artinya apa terdapat Pelanggaran Aspek lingkungan ada pada kegiatan tambang bijih besi di Air Bangis oleh PT.Gamindra Mitra Kesuma ( GMK) dikuatkan dengan terbitnya sanksi paksaan administratif kepada pelaku usaha tambang.

Dari tinjauan lapangan bersama - sama DLH Kabupaten Pasbar di lokasi usaha tambang bijih besi pihak perusahaan PT.GMK tidak bisa menjawab berapa kebutuhan debit air untuk pencucian bijih besi dan tidak jelas berapa kebutuhan air untuk pencucian bijih besi yang diolah pihak perusahaan, sementara mereka sudah melakukan pengolahan pencucian yang air limbahnya mengalir ke anak sungai pembibitan seharusnya mereka wajib melakukan Instalasi pengolahan Air Limbah ( IPAL) dengan baik.

Artinya dilapangan saat tinjau lapangan belum terlihat IPAL tersebut, begitu juga dengan pengujian emisi wajib dilaporkan pemilik kegiatan usaha kepada pemerintah daerah. Aspek lingkungan lainya terkait limbah B3 mesti tertuang jelas dalam dokumen lingkungan seperti saat peninjauan lokasi aktivitas kegiatan tambang limbah oli bekas tidak dikelola dengan baik ada yang hanya disimpan di workshop dan sebagian di luar workshop.

Teguh tak menampik terkait kewenangan pengawasan tambang berada dibawah pengawasan pada Inspektur Tambang namun setau saya strukturnya untuk wilayah Provinsi Sumbar belum lengkap.

Fakta administratif Persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Pasaman Barat No.188.45/085/KPTS-BPT-2006 tanggal 31 Agustus 2006 , mesti dilakukan revisi persetujuan teknis lingkungan hidup ke Kementerian Lingkungan Hidup RI di Jakarta.

(BUYUNG)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru