KPU Dharmasraya Sampaikan Soal Tahapan Pemilu 2024

  • Cetak

DHARMASRAYA, binews.id --Komisi pemilihan umum (KPU) Dharmasraya adakan konfrensi Pers terkait tahapan pemilu tahun 2024,di hotel umega Gunung medan kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Jumat (25/11).

Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, Maradis, M.A kepada awak media menyampaikan, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang KPU Dharmasraya sebelumnya laksanakan tahapan Pemilu. Seperti tahapan rekrukmen dari PPK, PPS dan KPPS.di Dharmasraya. akan bekerja lebih maksimal lagi,pada pilkada 2024.

NOMOR:

Baca Juga

PENGUMUMAN

133/PP.04.1/1310/2022

TENTANG

SELEKSI CALON ANGGOTA

PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM

TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

untuk Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya

mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk

mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk

Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPK:

a. Warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus

1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat

pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi

anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari

pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat

pendaftaran

sebagai

calon

anggota

PPK yang

formatnya

Ucapan terimakasih dan afresiasi kepada rekan media, ysng telah membantu KPU dalam mengimformasikan informasi kepada publik.

Devosi teknis Adriadi, SP.Si pun menjelaskan Devisi teknis sampaikan NOMOR:

PENGUMUMAN

133/PP.04.1/1310/2022

TENTANG

SELEKSI CALON ANGGOTA

PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM

TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

untuk Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya

mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk

mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk

Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPK:

a. Warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus

1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat

pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi

anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari

pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat

pendaftaran

sebagai

calon

anggota

PPK yang

formatnya

menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampira

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan

huruf f;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sedera. (bi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru