DHARMASRAYA, binews.id --Komisi pemilihan umum (KPU) Dharmasraya adakan konfrensi Pers terkait tahapan pemilu tahun 2024,di hotel umega Gunung medan kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Jumat (25/11).
Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, Maradis, M.A kepada awak media menyampaikan, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang KPU Dharmasraya sebelumnya laksanakan tahapan Pemilu. Seperti tahapan rekrukmen dari PPK, PPS dan KPPS.di Dharmasraya. akan bekerja lebih maksimal lagi,pada pilkada 2024.
NOMOR:
Baca Juga
- Persiapan Pilkada, Calon Perseorangan Sudah Bisa Kumpulkan Surat Dukungan
- Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, Ketua KPU Sumbar: Target Tanggal 5 Maret Rampung
- KPU Dharmasraya Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu
- PJ Bupati Mentawai hadiri Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai
- PPK PPB Selesaikan Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
PENGUMUMAN
133/PP.04.1/1310/2022
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
untuk Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya
mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk
mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota PPK:
a. Warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat
pendaftaran
sebagai
calon
anggota
PPK yang
formatnya
Ucapan terimakasih dan afresiasi kepada rekan media, ysng telah membantu KPU dalam mengimformasikan informasi kepada publik.
Devosi teknis Adriadi, SP.Si pun menjelaskan Devisi teknis sampaikan NOMOR:
PENGUMUMAN
133/PP.04.1/1310/2022
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
untuk Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya
mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk
mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota PPK:
a. Warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat
pendaftaran
sebagai
calon
anggota
PPK yang
formatnya
menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampira
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b, dan
huruf f;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sedera. (bi)
Editor: BiNews
Komentar