Sitem BLC Diluncurkan, Semua Informasi Penanganan Covid-19 Tersaji Secara Transparan

  • Cetak

JAKARTA, binews.id -- Guna mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meluncurkan Sistem Bersatu Lawan Covid (BLC) dan portal Covid19.go.id di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Rabu (29/4).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, sistem tersebut mampu mencatat dan mengintegrasikan data Covid-19 yang bersumber dari input data di tingkat puskesmas, rumah sakit, laboratorium pemeriksa, dinas kesehatan di tingkat daerah dengan pendampingan TNI, Polri, BPBD, BIN dan jajaran dinas kominfo di daerah.

Disebutkannya, bahwa sistem Bersatu Lawan Covid tersebut merupakan hasil upaya kolaborasi lintas sektor yg dikoordinasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Sedangkan sistem tersebut tercipta atas kerjasama antara tim pakar Gugus Tugas, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Gugus Tugas Nasional Covid-19 menyajikan informasi secara transparan dan terbuka dalam penanganan Covid-19 melalui sistem Bersatu Lawan Covid. Masyarakat dapat mengakses sistem tersebut melalui laman covid19.go.id," ujar Doni.

Dijelaskan Doni, bahwa sistem tersebut mampu memantau data sebaran kasus positif, pasien positif yg sembuh dan meninggal, Orang Dalam Pemantauan (ODP), serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Selain itu, sistem dapat melihat gambaran kasus secara detail serta dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan logistik RS dan laboratorium dalam penanganan Covid-19 untuk dijadikan landasan dalam pembuatan kebijakan ke depannya," tambahnya.

Pada peluncuran BLC, Doni Monardo yg juga ketua BNPB didampingi Menkominfo Johnny G.Plate, Menkes Terawan Agus Putranto, Kepala BSSN Letjen TNI Hinsa Siburian, Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga dan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan, bahwa sistem BLC tersebut juga menyajikan informasi yg dibutuhkan masyarakat di tengah krisis Covid.

"Masyarakat dapat memantau peta sebaran kasus positif Covid secara nasional maupun per provinsi. Sebaran kasus tersebut dapat dilihat berdasarkan waktu sehingga masyarakat dapat melihat juga riwayat sebaran kasus mulai dari awal hingga kini," jelasnya.

Selain itu BLC juga menampilkan beberapa jenis grafik antara lain kasus kumulatif nasional dan setiap provinsi. Grafik tersebut memperlihatkan kasus meninggal dunia, sembuh dan perawatan harian secara nasional.

Selanjutnya masyarakat dapat melihat grafik kasus berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur, serta kasus berdasarkan gejala awal dan kondisi penyerta yg paling banyak diderita pasien Covid 19.

BLC juga memiliki aplikasi yg dapat terpasang pada telepon pintar dengan terlebih dahulu mengunduh apikasinya pada playstore dan Appstrore. Pada aplikasi tersebut masyarakat dapat mengetahui pemantauan kasus di wilayahnya, pemantauan lokasi rawan hingga tingkat kecmatan, diagnosa mandiri, pemantauan isolasi dan telekonsultasi.

"Aplikasi ini dapat digunakan untuk masyarakat dan petugas kesehatan sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat," ujar Doni.

Sementara itu Menkominfo Johnny G. Plate menambahkan, bahwa peluncuran BLC menindaklanjuti instruksi Presiden yg disampaikan dalam rapat terbatas 13 April 2020 tentang integrasi dan keterbukaan data Covid 19.

Katanya, Kemenkominfo secara intensif telah bekerjasama dengan BNPB, Kemenkes, Kemrnterian/ lembaga terkait mengembangkan sistem integrasi data nasional bernama Bersatu Lawan Covid 19.

Sistem Bersatu Lawan Covid 19 jelas Johnny mempunyai dua fungsi utama, yakni pertama, sistem tersebut mempunyai fungsi integrasi dan konsolidasi data dan kedua, sistem tersebut dapat dinikmati manfaatnya oleh publik melalui portal covid19.go.id.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan, peluncuran Sistem BLC tersebut membuktikan Gugus Tugas PP Covid 19 berkomitmen untuk transparan dan terbuka dalam penanganan Covid 19.

Selain itu, sistem aplikasi BLC tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2020 ttg Pelayanan Informasi Publik dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat covid 19.

Salah satu poin penting di SE KIP tersebut, yakni meminta agar badan publik/Gugus Tugas PP Covid 19 menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yg akurat, benar, dan tidak menyesatkan ke publik , selain informasi yg dikecualikan sesuai dgn ketentuan. Selain itu mengumumkan secara serta merta suatu informasi yg dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dgn cara mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yg mudah dipahami terkait covid 19 dengan mengupayakan aplikasi atau sistem elektronik yg terintegrasi. (*rls/melba)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru