Wali Nagari Ungkap Butuh Pendampingan Hukum dan Peningkatan Kesejahteraan

  • Cetak

SUNGAI TANANG, binews.id -- Wali Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Ferry Nata Kesuma, S.Sos mengharapkan dukungan Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH agar para wali nagari mendapatkan pendampingan hukum saat harus berhadapan dengan hukum terkait jabatannya. Hal itu diungkapkan Ferry saat Senator asal Sumbar itu berkunjung ke nagarinya, Rabu 20 Juli 2022.

"Ada empat wali nagari di Agam yang yang tersandung masalah hukum, yaitu Pagadih Kecamatan Palupuh, Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang, Bukit Batabuah Kecamatan Canduang dan Sungai Tanang Kecamatan Banuhampu," ungkapnya.

Permasalahan yang menjerat wali nagari itu berbeda-beda. Khusus untuk Sungai Tanang adalah persoalan dengan PDAM Bukittinggi. Bagi hasil PDAM itu tidak masuk ke Pendapatan Asli Nagari.

Baca Juga

Dijelaskan Ferry, bagi hasil tidak masuk ke Pendapatan Asli Nagari lantaran belum ada hal-hal yang mengatur tentang itu. Pernanya belum ada dan lainnya. Masalah ini menurut dia sudah berjalan satu tahun. Kepada Leonardy, Wali Nagari Sungai Tanang mengungkapkan harapannya agar walinagari ini diberi pendampingan hukum. Ia berharap, ada aturan yang mewajibkan Bagian Hukum di Pemerintah Kabupaten Agam mau memberikan konsultasi bahkan mendampingi wali nagari yang bermasalah dengan hukum.

"Kami sangat apresiasi kepada Pak Leo yang datang ke Banuhampu, khususnya Sungai Tanang. Banyak harapan yang bisa kami sampaikan kepada Bapak salah satunya masalah pendampingan hukum tadi. Kepada para perangkat, ungkapkan saja harapan-harapan atau aspirasinya kepada bapak kita ini," ujarnya.

Dijelaskannya, Dana Desa sejak 2015 telah dimanfaatkan untuk pembangunan fisik dan non fisik serta kegiatan lain yang mendukung di tiga jorong yang ada yaitu Jorong Sungai Tanang Ketek, Sungai Tanang Gadang dan Pandan Gadang seperti jalan usaha tani dan irigasi karena umumnya penduduknya bertani. Pada 2022 juga kembali digunakan mendukung penanganan covid-19 dan mendukung ketahanan pangan.

Sungai Tanang sejak 2016, mendapatkan dana desa Rp615,886 juta. Mengalami peningkatan setiap tahun. "Tahun 2021, Alhamdulillah dana desa yang kami terima naik hingga Rp1.021,29. Namun pada tahun 2022 dana desa berkurang lagi menjadi Rp705,169 juta," ungkapnya.

Dana sebesar Rp705,169 juta ini, kata Ferry digunakan untuk BLT Dana Desa yang diberikan kepada 98 KPM dari 650 KK yang ada di Sungai Tanang. Untuk BLT saja menghabiskan dana Rp352.800.000 atau sekitar 50 persen dari dana desa yang diterima.

Lalu untuk ketahanan pangan dan hewani, digunakan untuk pembukaan jalan usaha tani Pincuran Kalumpang menuju Lurah Tampak senilai Rp130.506.624. Juga dialokasikan untuk peningkatan produksi tanaman pangan senilai Rp12.400.000.

Sementara, penanganan covid-19 sebesar 8 persen dialokasikan untuk edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi covid-19. Penyediaan sarana dan prasarana sekretariat satgas penanganan covid-19, perawatan ruang isolasi nagari dan dukungan kelancaran pelaksanaan vaksin.

"Menurut kami untuk tahun 2023, BLT Dana Desa lebih baik tidak dialokasikan lagi khususnya untuk Sungai Tanang. Karena penduduk sudah mulai bangkit ekonominya. Lebih baik diperbanyak program ketahanan pangan yang tahun 2022 hanya dianggarkan 20 persen saja. Kalau bisa, dana desa juga dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan kantor. Selama ini kan tidak bisa. Kami pun berharap ada insentif dari provinsi bagi wali nagari seperti dulu pak," tegas Ferry.

Para perangkat nagari juga tak mau ketinggalan mengungkapkan harapan mereka. Sekretaris Nagari Wahyu Yuliardi mengatakan perangkat dari segi kompetensinya masih sangat kurang sementara tugas-tugas makin banyak karena hampir semua tugas dinas bermuara di nagari. Sehingga perlu penghasilan tetap perangkat dinaikkan.

Juga ada harapan dari kasi dan kaur terkait kesuksesan tugas perangkat. Dikatakan mereka, perangkat perlu kendaraan dinas dan ditanggung BBM-nya. Mereka juga menyampaikan harapan dari lembaga nagari dimana sebelumnya ada alokasi dana untuk mendukung kegiatan lembaga nagari dari dana desa. Untuk tahun sekarang tidak bisa lagi dianggarkan sementara jika diharapkan dana dari kabupaten pun sangat kecil sehingga dana dukungan untuk lembaga banyak yang harus dihilangkan.

Sedangkan Wali Jorong Pandan Gadang, M. Yahya menginformasikan beberapa waktu lalu Dinas PSDA sudah melakukan survey ke lokasi yang direncanakan untuk pembuatan embung. Sampai sekarang tidak ada kabar kelanjutannya. "Kami mohon bapak dapat memfasilitasinya. Karena ini mendorong program ketahanan pangan tadi pak," ujar Yahya.

Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH menyebutkan kedatangannya ke Kantor Wali Nagari Sungai Tanang sekaitan tugas pengawasan terhadap Undang-undang, salah satunya Undang-undang No.6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2022 utamanya difokuskan kepada alokasi DAU.

Dijelaskannya, DAU atau Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan. Dalam DAU itu ada Dana Transfer ke Daerah. Diantara dana yang ditransfer ke daerah itu ada Dana Desa.

"Itu yang menjadi fokus kita Nyiak Wali. Disamping itu ingin mendengarkan aspirasi dari perangkat nagari," ujar Leonardy.

Setelah aspirasi didengarkan, kata Leonardy maka diperjuangkan. Disampaikan ke pihak terkait. Misalnya kenaikan gaji wali nagari dan perangkat, kebijakannya bisa saja dari pusat karena kebijakan ini berlaku umum untuk desa di seluruh Indonesia. Namun gaji itu terkait dengan APBD, tentu harus didengar pula aspirasi dari gubernur, bupati, camat untuk sinkronisasinya.

Kesejahteraan perangkat telah didorong oleh DPD RI. Dalam rapat kerja, dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), DPD RI diminta untuk memperjuangkan Nomor Induk Perangkat Desa dan peningkatan kesejahteraan. Sementara DPD RI memandang perangkat ini perlu didorong menjadi PNS, minimal PPPK.

"DPD mempertimbangkan perangkat ini sudah menandatangani pakta integritas untuk mengabdi sampai usia 60 tahun. Tapi statusnya tidak jelas. Dengan menjadikan statusnya PPPK maka nomor induk didapat dan peningkatan kesejahteraan akan mengikut. Semoga pembicaraan terkait perangkat desa, tenaga kesehatan dan guru dengan kementerian terkait bisa dilanjutkan segera," urainya.

Usulan BLT Dana Desa di Sungai Tanang dijadikan Ketahanan Pangan, menurut Leonardy bagus juga. Dengan alasan penduduk sudah mulai pulih perekonomiannya, perlu didorong program ketahanan pangan yang memang berkaitan dengan mata pencaharian masyarakatnya.

Program BLT Dana Desa bisa juga diganti dengan memperbanyak pelaksanaan program padat karya tunai desa. Pembangunan fisik dapat dilaksanakan dan ada penjaminan peningkatan daya beli masyarakat sekitar pelaksanaan program tersebut. "Begitu juga usulan penggunaan dana desa diperluas penggunaannya dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing perlu kita dorong ke depannya," tegas Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu.

Soal embung yang dikatakan oleh Wali Jorong Pandan Gadang, jika fungsinya untuk sumber air di musim kemarau dan menampung air di musim penghujan, maka perlu didorong untuk merealisasikannya. Wali Nagari disarankan Leonardy untuk membuat surat permohonan ke Dinas PSDA Sumbar. Berbekal permohonan itu kita dorong agar mereka turun ke lapangan. "Supaya lebih cepat, maka perlu dipikirkan pengembangannya. Value added (nilai tambah) -nya, bisa dengan menjadikan embung itu sebagai tempat wisata sehingga berkemungkinan bisa didukung Kemendes PDTT," ujarnya.

Untuk persoalan, dukungan terhadap wali nagari yang tersangkut persoalan hukum, harus kita pelajari dulu persoalannya. "Gak masuk akal juga bila Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Agam tidak mau memfasilitasi wali nagarinya. Minimal memberikan ruang konsultasi hukum, memberikan advis hukum. Bukan membicarakan soal pembelaan terhadap wali nagari, soal salah benarnya. Kita cari informasi yang lebih valid terkait hal ini," tegasnya. (*/Mel)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru